KORANMANDALA.COM –Suara seorang pria lanjut usia menggema di media sosial. Atih (70), warga Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, akhirnya angkat bicara setelah 35 tahun menahan kegelisahan terkait tanah miliknya yang kini dikuasai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Melalui akun Facebook Info Banyuresmi, Atih menuliskan permohonan terbuka yang ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dengan nada penuh harap, ia meminta keadilan atas lahan yang selama puluhan tahun tak pernah jelas penyelesaiannya.
“Saya memohon bantuan kepada Bapak Gubernur Dedi Mulyadi untuk membantu menyelesaikan hak atas tanah saya yang dikuasai PDAM, karena permasalahan ini sudah berlangsung lama sekali,” ucap Atih dengan suara bergetar.
ADVERTISEMENT
Tanpa Henti, Persib Kembali Mendapatkan Sanksi Denda 115 Juta
Menurut Atih, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia mengaku telah berkali-kali berupaya meminta kejelasan kepada pemerintah daerah, namun tak satu pun membuahkan hasil.
“Sudah 35 tahun saya menunggu. Saya sudah mendatangi Pemda, tapi nihil. Tidak pernah ada hasilnya. Karena itu saya memohon bantuan Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.
Lebih jauh, Atih menyebut bahwa pihak PDAM sebenarnya pernah mengakui keberadaan tanah tersebut sebagai miliknya. Namun, pengakuan itu tak pernah diikuti langkah nyata. Bahkan, kata Atih, pendapatan dari sumber air yang berada di atas tanahnya justru disalurkan PDAM kepada pihak desa.
“Kenapa hasil usahanya diberikan ke desa, bukan kepada saya selaku pemilik lahan? Padahal dari air itu PDAM mendapat keuntungan ratusan juta. Sumber air ini dialirkan ke dua kecamatan Bojongsalam dan Leuwigoong,” keluhnya.
Curhat Atih yang viral di media sosial langsung memicu respons cepat dari Direktur Utama PDAM Tirta Intan Garut, Dr. H. Dadan Hidayatulloh, Ia segera menginstruksikan jajarannya melakukan pengecekan lapangan serta verifikasi menyeluruh terkait data kepemilikan tanah tersebut.
Dadan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghargai setiap laporan masyarakat. Prinsip kami, PDAM hadir untuk melayani, bukan merugikan. Jika ada lahan warga yang terdampak, tentu akan kami tindak lanjuti secara profesional dan melalui musyawarah,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, PDAM Tirta Intan Garut selalu membuka ruang komunikasi bagi warga yang merasa terdampak aktivitas perusahaan daerah tersebut.
Respons cepat Dadan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Banyak warga menilai kepemimpinan PDAM saat ini jauh lebih terbuka, responsif, dan memiliki empati tinggi terhadap persoalan yang dialami masyarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






