KORANMANDALA.COM – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (42), warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang melakukan penyerangan terhadap anggota polisi menggunakan senjata tajam.
Pelaku pun positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin saat dilakukan tes urine oleh Satuan Reserse Narkoba. Tindakan pelaku yang melawan hukum ini dikecam keras oleh pihak kepolisian.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, peristiwa bermula ketika anggota Satresnarkoba tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lemahwungkuk pada Selasa (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat mengetuk pintu rumah pelaku, anggota melihat pelaku dari balik kaca keluar dari kamarnya sambil membawa senjata tajam jenis sabit kapak yang dibungkus kain bermotif putih hitam.
Polisi Amankan Belasan Juru Parkir Liar, Beberapa Positif Narkoba
“Pelaku langsung memukul kaca depan rumah menggunakan senjata tajam tersebut ke arah anggota kami yang berdiri di depan jendela. Kaca pecah dan serpihan mengenai kaki korban,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (6/11/2025).
Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar rumah mendekati korban dengan membawa senjata tajam. Korban segera menghindar untuk menyelamatkan diri, sementara rekan korban yang siaga di sekitar lokasi menodongkan senjata api ke arah pelaku. Pelaku akhirnya menjatuhkan senjata tajamnya dan melarikan diri ke dalam rumah. Upaya pengejaran sempat terkendala karena keluarga pelaku menghalangi petugas yang hendak masuk ke rumah tersebut.
“Berkat kerja cepat dan koordinasi personel di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Bedeng Batu, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kamis dini hari,” tuturnya.
Eko menganggap tindakan pelaku merupakan bentuk perlawanan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas secara sah, dan tidak akan ditolerir dalam bentuk apa pun.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani melawan petugas. Apalagi jika pelaku terindikasi penyalahgunaan narkoba, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menambahkan, setelah diamankan pelaku langsung menjalani pemeriksaan mendalam. Dari hasil tes urine yang dilakukan secara internal oleh petugas, pelaku dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metafetamin.
“Hasil tersebut kemudian diperkuat dengan pemeriksaan ulang oleh Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Cirebon, yang menunjukkan hasil sama,” imbuhnya.
Hasil ini mengindikasikan jika yang bersangkutan berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan penyerangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bilah senjata tajam jenis sabit kapak, surat perintah tugas anggota polisi, serta dokumen penyelidikan milik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Polisi juga tengah mendalami motif pelaku yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
