KORANMANDALA.COMGubernur Jawa Barat menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).

Kebijakan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM dalam pertemuan bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group di Bandung.

“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM.

KDM Tegaskan Pos Layanan Pengaduan Fokus di Tiga Hal

Dedi menegaskan bahwa penggunaan truk ODOL tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegasnya.

Menurutnya, larangan tersebut bukan semata demi ketertiban lalu lintas, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.

“Saya mau bersikap bijak. Ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga harus ada keadilan,” tambah KDM.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar di wilayah Subang.

Menurut Reynaldy, dengan penyesuaian armada ke kendaraan berukuran lebih kecil, kegiatan distribusi dapat tetap optimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

“Dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Dari pihak AQUA Group, manajemen menyampaikan bahwa perusahaan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut dan sedang menyiapkan langkah transisi agar sesuai dengan aturan baru.

Pihak AQUA menjelaskan bahwa proses penyesuaian membutuhkan waktu karena para mitra distribusi perlu mengganti atau menyesuaikan armada dengan kapasitas yang diperbolehkan.

Koranmandala.com

Exit mobile version