KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa aktivitas operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal ini menyusul dibukanya kembali kawasan wisata tersebut oleh pihak pengelola, meski belum mengantongi izin sewa lahan dari pemerintah kota sebagai pemilik sah aset.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, langkah Pemkot Bandung menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan berkunjung merupakan bentuk penegasan agar pengelolaan aset daerah tetap sesuai aturan.
“Kita tidak ingin memperkeruh suasana, tapi harus ada kepastian hukum terlebih dahulu. Sampai saat ini belum ada pengelola resmi yang memiliki izin sewa atas lahan itu,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (29/10/2025).
Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kota Bandung melalui Nomor 162-BKAD/2025 dengan perihal Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung.
Farhan menuturkan, Pemkot saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) terkait penetapan pengelola baru.
Pemerintah daerah, kata dia, hanya ingin memastikan seluruh proses administrasi dan perizinan tuntas sebelum lokasi tersebut kembali dibuka untuk umum.
“Kita ingin memastikan dulu status pengelolaan dan perizinannya aman. Setelah semuanya jelas, baru masyarakat bisa kembali berkunjung,” tambahnya.
Sementara itu, pihak pengelola Bandung Zoo diketahui telah membuka kunjungan secara terbatas sejak pekan lalu.
Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, menyebut pembukaan dilakukan sebagai respons atas tingginya permintaan kunjungan dari sejumlah sekolah.
“Banyak pihak sekolah yang meminta kunjungan terkait kegiatan pembelajaran, jadi kami membuka akses secara terbatas dan gratis bagi pelajar serta tamu undangan,” kata Sulhan.
Kebun Binatang Bandung sebelumnya sempat ditutup sejak 6 Agustus 2025 akibat belum adanya kejelasan terkait pengelola resmi. Kondisi ini menimbulkan tarik ulur antara kebutuhan edukasi publik dan penegakan aturan atas pengelolaan aset milik daerah.
Dengan adanya SE dari Pemkot Bandung, status operasional Bandung Zoo kini kembali menjadi sorotan, terutama terkait tanggung jawab hukum dan kejelasan pihak pengelola yang sah di masa mendatang.
