ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Fakta mencengangkan terungkap dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.
Dari hampir 600.000 bangunan yang berdiri di ibu kota Jawa Barat ini, baru sekitar 50 persen yang memiliki izin Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, sekitar 300.000 bangunan di Kota Bandung belum memiliki izin resmi.
Angka itu bukan sekadar statistik administratif. Ia mencerminkan carut-marut tata ruang dan lemahnya pengawasan pemerintah kota terhadap aktivitas pembangunan selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengakui bahwa banyak pengusaha dan warga belum mematuhi aturan perizinan bangunan. Ia menegaskan, Pemkot memang mempercepat pelayanan izin, tapi tidak akan mentolerir pelanggaran.
Program Koperasi Merah Putih di Bandung Masih Tertatih, DPRD Minta Pemkot Bandung Bergerak Cepat
“Kita permudah, kita percepat. Hanya saja tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, ya risikonya disegel,” tegas Erwin saat membuka segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat (24/10/2025).
Namun di balik pernyataan tegas itu, tersimpan ironi besar: bagaimana bisa separuh bangunan di kota metropolitan seperti Bandung berdiri tanpa izin resmi?
Fenomena ini mengindikasikan bahwa penegakan aturan PBG selama ini berjalan longgar. Bangunan berdiri, izin menyusul bahkan ada yang tak pernah mengurus sama sekali.
Kepala Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, Rulli Subhanudin, menyebut sebagian besar pelanggaran terjadi karena penggunaan bangunan tidak sesuai fungsi izin, serta dokumen teknis yang tidak memenuhi standar sistem SIMBG.
“SOP-nya 28 hari. Tapi sering kali dokumen lengkap, hanya tidak benar secara teknis. Itu yang membuat proses bolak-balik,” ujar Rulli.
Dari total bangunan yang ada, 70 persen merupakan rumah tinggal, sementara sisanya adalah bangunan usaha dan fasilitas publik. Artinya, bukan hanya pelaku usaha yang lalai mengurus izin, tapi juga masyarakat umum yang menganggap izin bangunan tidak penting.
Ketika lebih dari 300 ribu bangunan tidak memiliki izin, yang terancam bukan sekadar legalitas administratif, melainkan keselamatan publik dan masa depan tata ruang kota.
Bangunan tanpa izin berarti tidak melalui proses penilaian teknis terkait struktur, drainase, hingga dampak lingkungan.
Jika kondisi ini dibiarkan, Bandung bisa berubah menjadi kota yang rapuh secara infrastruktur dan semrawut dalam tata ruang.
Di satu sisi, Pemkot terus mendorong investasi baru. Di sisi lain, ratusan ribu bangunan lama masih berdiri di atas pelanggaran yang tak pernah diselesaikan.
Pemkot memang berencana melakukan sosialisasi dan penertiban bertahap, namun tanpa langkah konkret berupa audit menyeluruh dan sanksi nyata, target keteraturan izin hanya akan menjadi slogan.
Kasus FTL Gym hanyalah satu contoh kecil dari gunung es persoalan yang lebih besar.
“Kita tidak ingin pertumbuhan ekonomi mengorbankan keselamatan dan tata ruang kota,” ujar Rulli.
Namun kalimat itu justru menggambarkan dilema Pemkot sendiri antara keinginan menumbuhkan investasi dan kewajiban menjaga keteraturan hukum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






