ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video seorang kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Dini Fitri, yang menampar siswanya karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Aksi tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian menilai tindakan itu sebagai bentuk penegakan disiplin, namun tak sedikit pula yang menganggapnya sebagai tindakan kekerasan terhadap anak.
Di tengah perdebatan tersebut, Cucu Mustrasidin, guru sekaligus pembina kesiswaan di SMA Mekar Arum Bandung, turut memberikan tanggapan.
ADVERTISEMENT
Ia menyayangkan sikap orang tua yang melaporkan kepala sekolah ke pihak berwenang, padahal sang siswa telah melakukan pelanggaran.
“Orang tua malah terkesan mendukung si anak. Di situlah penanaman karakter menjadi kacau, karena jelas anak melanggar aturan tapi malah dibela orang tuanya,” ujar Cucu saat diwawancarai, Kamis (16/10/2025).
Cucu menegaskan, pihak sekolah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk menindak siswa yang merokok di lingkungan sekolah.
Menurutnya, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Sebenarnya sekolah bisa melaporkan balik jika ada pelanggaran, karena sudah ada peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok,” tambahnya.
Dalam Perda tersebut, tepatnya Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa sekolah merupakan tempat proses belajar mengajar yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.
Sementara dalam Pasal 22 ayat (2) diatur bahwa setiap orang yang merokok di area KTR dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.
Cucu juga menyayangkan keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, usai insiden tersebut.
“Disayangkan juga keputusan gubernur menonaktifkan kepala sekolah, karena seolah menormalisasi kesalahan siswa,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua hal penting: penegakan disiplin di sekolah dan perlindungan terhadap peserta didik.
Pemerintah serta masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran agar penegakan aturan dan proses pendidikan tetap berjalan seimbang dan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






