KORANMANDALA.COM – Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 7 juta di Jalan Bratayuda, Garut Kota. Pelaku berinisial AM diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kaca mobil dalam keadaan terbuka.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri menerangkan, peristiwa terjadi pada Sabtu (11/10), sekitar pukul 12.14 WIB, di Jalan Bratayuda RT/RW 004/012, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Korban, Iqbal (29), seorang karyawan swasta yang beralamat di Tarogong Kaler, kehilangan uang tunai sebesar Rp7 juta. Uang tersebut disimpan di dashboard mobil dekat setir.
“Pelaku diduga beraksi dengan cara memasukkan tangan melalui kaca bagian kanan mobil korban yang sedang terbuka, kemudian mengambil uang tunai yang tersimpan di atas dashboard mobil tersebut,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Warga dan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Malangbong, Satu Pelaku Ditangkap
Setelah menerima laporan dari korban, petugas bergerak cepat. Langkah awal yang dilakukan adalah menerima laporan secara resmi, diikuti dengan melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bratayuda. Kemudian, petugas memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Garut Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian ini. kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, apalagi dengan kondisi jendela atau pintu yang tidak terkunci rapat,” katanya.
