ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Meski berbagai upaya penertiban terus digencarkan, reklame ilegal masih marak menghiasi sejumlah titik di Kota Bandung.
Kondisi ini disebut menjadi salah satu penyebab utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai Rp 50 miliar per tahun.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menargetkan penertiban 14 titik reklame ilegal hingga akhir Oktober 2025. Namun hingga pekan kedua bulan ini, baru 7 titik yang berhasil dibongkar, salah satunya di Jalan Peta, dekat Hotel Grand Pasundan.
ADVERTISEMENT
Wisatawan Asing ke Bandung Menurun, Disbudpar Akui Promosi Internasional Masih Lemah
Penertiban difokuskan pada reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar, karena keberadaannya kerap mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan membahayakan pengguna jalan.
“Kami melakukan penertiban satu hingga dua titik setiap minggu. Kalau ada reklame baru tanpa izin, langsung kami tindak,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi
Sementara itu Wali Kota Bandung Farhan menyebutkan, praktik reklame ilegal menjadi sumber kebocoran PAD yang signifikan.
“Dari hitungan kami, potensi kerugian daerah akibat reklame tanpa izin mencapai sekitar Rp 50 miliar setiap tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, kebocoran PAD dari sektor ini hanya diperkirakan sekitar Rp 20 miliar. Namun, berdasarkan kajian akademis, realisasi pajak reklame di Kota Bandung selama periode 2017–2021 rata-rata hanya mencapai 55,03 persen dari target ideal.
Kondisi tersebut mengindikasikan masih lemahnya sistem perizinan dan pengawasan reklame, serta banyaknya potensi pajak yang belum berhasil dioptimalkan.
Sebagai langkah penataan, Pemerintah Kota Bandung kini berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Beberapa ketentuan penting dalam perda tersebut antara lain:
Proses perizinan reklame dilakukan secara daring dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja.
Larangan pemasangan reklame di ruang milik jalan, trotoar, serta pada radius 100 meter dari sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan.
Sistem peringatan bertahap sebelum pembongkaran paksa terhadap reklame ilegal: pemberitahuan 7 hari, 3 hari, 2 hari, dan 1 hari sebelum tindakan.
Pemkot Bandung juga menegaskan, penerimaan pajak dari reklame yang belum memiliki izin resmi akan ditangguhkan hingga seluruh penertiban rampung.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menertibkan kota,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





