Syaefulloh menegaskan, kepala sebagai pejabat penata usaha keuangan desa memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai peraturan Kementerian Desa.

“Ke depan, pengecekan aset desa akan dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam setahun agar tertib administrasi tetap terjaga,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab berharap seluruh desa dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan serta aset, sekaligus meminimalkan potensi temuan dalam pemeriksaan keuangan oleh lembaga auditor negara.

1 2

Kontributor

Exit mobile version