ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang berlangsung selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2024.
Keduanya langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Senin (6/10/2025).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ME, Kepala Desa Gunungaci, dan DA, Kaur Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan menemukan bukti awal yang dinilai kuat.
ADVERTISEMENT
Teater Jalanan Uniku Guncang Karnaval Budaya Kuningan, Suarakan Pesan “Air untuk Anak Cucu”
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pemotongan terhadap tunjangan kinerja perangkat desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh.
Aksi pemotongan tersebut dilakukan berulang kali dalam beberapa tahun anggaran dan dinilai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp182.062.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik penyalahgunaan dana desa dalam bentuk apa pun.
“Dana desa adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemotongan tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





