ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti aksi juru parkir (jukir) liar yang viral setelah mematok tarif parkir Rp30 ribu kepada pengendara di kawasan Jalan Balonggede, Kecamatan Regol.
Pelaku disebut melakukan aksinya di sekitar Warung Bu Imas pada Minggu (5/10/2025) malam. Dalam video yang beredar luas di media sosial, pria berbaju hitam tampak menunggu di pinggir jalan sambil membawa selembar kertas, lalu meminta uang kepada pengendara minibus.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, membenarkan bahwa pelaku bukan bagian dari juru parkir resmi yang terdaftar di bawah Dishub.
ADVERTISEMENT
Jukir Liar di Bandung Patok Tarif Parkir Rp30 Ribu, Warga Geram
“Orang itu bukan jukir resmi. Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Regol dan kasusnya langsung ditangani,” kata Yogi saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminta uang parkir Rp30 ribu dan memberikan kuitansi warung sebagai tanda pembayaran. Yogi menyebut tindakan itu termasuk pungutan liar dan tidak ada kaitannya dengan petugas resmi Dishub.
“Kuitansi yang digunakan itu bukan karcis resmi parkir. Jadi jelas itu tindakan liar,” ujarnya.
Menurut Yogi, lokasi kejadian seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan untuk mobil pribadi. Kondisi itu kerap dimanfaatkan oknum untuk menarik uang secara tidak sah.
Ia mengimbau warga agar berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan petugas parkir menunjukkan karcis resmi Dishub Kota Bandung.
“Kalau tidak dikasih karcis, jangan bayar. Laporkan saja ke kami atau ke polisi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






