KoranMandala.com – Aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), yang berada di Kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kembali menuai sorotan.
Praktisi hukum menilai kegiatan tersebut melanggar aturan karena dilakukan di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lahan HGU hanya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, bukan pertambangan atau galian C, kecuali telah mendapat izin tambahan dari kementerian terkait.
Praktisi hukum, Asep Agustian, menegaskan bahwa pungutan pajak oleh pemerintah daerah terhadap aktivitas galian ilegal di atas HGU tidak memiliki dasar hukum.
“HGU itu tanah negara yang diberikan untuk kepentingan pertanian, bukan untuk usaha pertambangan. Jika galian dilakukan tanpa izin, maka tidak bisa dikenai pajak karena tidak ada dasar legal. Yang ada justru sanksi hukum,” ujar Asep, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, kegiatan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan bukanlah objek pajak, melainkan objek penindakan hukum.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum oleh pemerintah daerah apabila tetap memungut pajak dari aktivitas yang belum sah secara administratif.
“UU No. 28 Tahun 2009 hanya membolehkan pemungutan pajak daerah untuk aktivitas yang legal dan berizin. Jika tidak ada IUP dan izin lingkungan, maka kegiatan itu ilegal. Pemda tidak boleh seolah-olah melegitimasi pelanggaran hanya karena ada setoran pajak,” tegasnya.
Diketahui, PT VSM memiliki tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp4,5 miliar.






