ADVERTISEMENT
Perusahaan baru membayar termin pertama senilai Rp1,15 miliar pada awal Agustus 2025. Namun, menurut Asep, pembayaran tersebut tidak mengubah status hukum kegiatan yang dinilai ilegal.
Ia menegaskan, langkah yang seharusnya diambil Pemerintah Kabupaten Karawang adalah melakukan penertiban dan penegakan hukum, bukan mencari keuntungan fiskal dari aktivitas yang melanggar aturan.
“Pertanyaannya sekarang, ini bayar pajak atau sebenarnya retribusi yang dilakukan pemerintah?” tutup Asep.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






