KoranMandala.com –Aksi begal yang menargetkan pengemudi ojek online (ojol) akhirnya berhasil dibongkar Polrestabes Bandung.
Polisi menangkap tiga pelaku utama dan empat penadah barang hasil curian dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga.
Para pelaku diketahui menggunakan modus berpura-pura sebagai penumpang. Mereka memesan layanan ojol melalui aplikasi, lalu menentukan titik penjemputan di lokasi-lokasi sepi. Saat korban tiba, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam.
“Para pelaku memesan jasa ojek online, kemudian di lokasi yang sepi mereka menodong korban dengan senjata tajam,” ujar Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/9/2025).
Setelah korban tak berdaya, pelaku memaksa menyerahkan barang-barang berharga. Tidak hanya sepeda motor, tetapi juga handphone, dompet, hingga STNK turut dirampas.
Menurut Dedi, sejak Agustus hingga September 2025 tercatat sedikitnya lima kejadian serupa di Kecamatan Antapani. Sejumlah korban mengalami luka sayatan di leher dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap mengarahkan korban ke titik rawan lain, seperti kawasan Pemakaman Cina Cikadut di Kecamatan Mandalajati, yang sepi pada malam hari.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pisau, sabit, kunci pipa, beberapa unit ponsel, dompet, STNK, hingga sepeda motor hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka utama dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
