ADVERTISEMENT
Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para driver ojol, untuk selalu waspada dan menghindari penjemputan di lokasi yang rawan. Laporkan segera jika menemukan tindakan mencurigakan,” tegas Dedi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
1 2






