ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Pemerintah Provinsi Jawa Barat memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menyampaikan bahwa putusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025.
“Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
ADVERTISEMENT
Memori Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Sudah Masuk PTUN Jakarta
Menurut Yogi, kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan. Hakim juga memberikan waktu 14 hari kerja bagi pihak lawan untuk mengajukan upaya hukum. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan, putusan ini memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali.
“Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat,” katanya.
Purwanto juga mengapresiasi dukungan alumni, tokoh masyarakat, serta tim pengacara negara yang turut mendampingi Pemprov Jabar.
“Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset Pemprov Jabar yang harus dipertahankan untuk kepentingan publik. Ia menyebut langkah banding menjadi strategi penting dalam menjaga hak negara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






