ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jabar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jabar.
“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” tegas KDM, Rabu (27/8/2025).
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta mendukung penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.
Berdasarkan UU tersebut, pengendara yang kedapatan memakai knalpot brong bisa dikenai tilang dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan hingga 1 bulan. Selain itu, kendaraan dengan knalpot tidak standar dapat ditahan sementara oleh pihak kepolisian.
Tak hanya pengguna, edaran gubernur juga menegaskan larangan bagi toko maupun bengkel untuk memperdagangkan atau memasang knalpot brong.
Jika tetap membandel, pemilik usaha bisa dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
KDM juga meminta aparat daerah dan kepolisian melakukan operasi rutin di jalan raya untuk menindak pengendara yang melanggar, termasuk motor dengan knalpot tipe racing yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” ujar KDM.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






