KoranMandala.com –Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus berupaya memberikan kepastian status bagi pegawai Non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah terbaru adalah pengusulan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini dipaparkan dalam talkshow Radio Sonata, Rabu (27/8/2025), bersama Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, dan Kabid PPIK BKPSDM, Siti Firtria Sa’adah.
Evi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan skema upah menyesuaikan ketersediaan anggaran. Regulasi yang melandasi skema ini adalah Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Duel XIII di Bandung: Agung Satria dan Ade Hadian Tampil di Laga Eksibisi MMA
“Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan pelayanan publik bisa semakin cepat, jelas, dan berkualitas,” kata Evi.
Kota Bandung sendiri mengusulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu, yang terdiri atas:
-
688 guru,
-
321 tenaga kesehatan,
-
6.366 tenaga teknis.
Formasi ini diprioritaskan untuk Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum berhasil, baik yang sudah terdaftar di database BKN maupun yang belum.
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, serta kontrak kerja resmi. Kontrak berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Perjanjian kerja memuat jabatan, target kinerja, penempatan, hingga hak dan kewajiban.
“PPPK Paruh Waktu tetap wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, serta menaati kode etik. Artinya, meskipun statusnya paruh waktu, integritas dan profesionalisme tetap mutlak dijaga,” ujar Evi.






