Jumat, 27 Februari 2026 5:32

Sementara itu, Siti Firtria menambahkan, Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila formasi tersedia dan kinerjanya terbukti baik. Bahkan, mereka tetap bisa mengikuti seleksi CPNS di masa depan.

“Ini bukan hanya status sementara, melainkan jalur pembinaan karier. Dengan motivasi tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik,” jelasnya.

Pemkot berharap skema ini dapat menjadi solusi penataan pegawai Non-ASN, sekaligus mendorong semangat kerja dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

1 2

Koranmandala.com

Exit mobile version