KoranMandala.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak berupa penghapusan denda dan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392.
Selain itu, Pemkab Karawang juga tetap melanjutkan program stimulus pajak PBB-P2 yang sudah berjalan sejak 2023, yaitu pembebasan pajak bagi petani dengan luas sawah di bawah tiga hektare yang berlaku tanpa batas waktu.
Eksekusi Bangunan Liar di Tanah Persis Karawang Sempat Ricuh
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujar Sahali, Senin (27/8/2025).
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga masa pajak Juni 2025. Pajak yang dimaksud antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Untuk sektor PBB-P2, Bapenda memberikan potongan berbeda sesuai tahun pajak:
-
Tahun 1993–2012: diskon 50 persen dan bebas denda
-
Tahun 2013–2023: diskon 20 persen dan bebas denda
-
Tahun 2024: diskon 10 persen dan bebas denda
