KoranMandala.com –Proses eksekusi bangunan liar di atas lahan milik Persatuan Islam (Persis) di Jalan Baru, Kabupaten Karawang, sempat berlangsung tegang. Hal itu dipicu penolakan sejumlah pemilik bangunan yang didominasi warga Madura.
Eksekusi dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat kepolisian setelah adanya keputusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA). Lahan yang menjadi objek sengketa mencapai sekitar 19.000 meter persegi.
“Semua jalur hukum sudah ditempuh. Putusan pengadilan dan Mahkamah Agung sudah inkrah bahwa tanah ini adalah milik Persis,” ujar Ketua Persis, Furqon, saat ditemui di lokasi, Senin (25/8).
Aktris Ji Ye Eun Hentikan Aktivitas Sementara karena Alasan Kesehatan
Furqon menjelaskan, sejak tiga tahun lalu pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif terhadap warga penghuni lahan. Bahkan, warga etnis Batak yang sebelumnya menempati lahan tersebut bersedia pindah setelah mendapat kompensasi sebesar Rp10 juta per orang.
“Dengan warga Batak dulu bisa selesai baik-baik. Kami beri kompensasi yang layak, mereka terima, aman-aman saja. Tapi untuk warga Madura, sudah dua tahun lebih diajak bicara, disurati, bahkan difasilitasi Pak Haji Rowi selaku Ketua Ikatan Madura Nasional, tetap saja tidak mau,” ucapnya.
Menurut Furqon, sempat ada kesepakatan bersama yang ditandatangani warga bahwa lahan tersebut sah milik Persis. Namun, ketika kompensasi diberikan, warga justru mengembalikan uang tersebut dan menolak pindah.
“Padahal dari sisi agama pun memakai hak orang lain hukumnya haram. Tapi mereka tetap tidak mau. Kami sudah tempuh semua cara, mulai komunikasi baik-baik, melibatkan Babinsa, aparat keamanan, sampai tokoh masyarakat, tapi tetap tidak ditanggapi,” katanya.
Karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil, Furqon menegaskan akan memberi batas waktu satu minggu bagi warga untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
“Terhitung hari ini sampai satu minggu ke depan. Kalau belum dibongkar juga, kami akan bongkar paksa,” tegasnya.






