KoranMandala.com –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut resmi menahan seorang perempuan berinisial RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kasus arisan online.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 17.40 WIB oleh Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut. Tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Karangpawitan. Korban mengaku dirugikan setelah mengikuti arisan online bernama Morenz yang dijalankan oleh tersangka.
“Korban seharusnya menerima uang arisan sebesar Rp43,5 juta, namun hingga waktu yang ditentukan hak tersebut tidak diberikan,” ujar AKP Joko kepada awak media, Rabu (28/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tercatat memiliki empat slot member arisan atas nama penyelenggara, yakni Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2. Keempatnya telah menerima hak arisan tanpa melakukan kewajiban pembayaran. Akibatnya, kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp291,6 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. “Tersangka sudah resmi kami tahan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Joko.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi maupun arisan online, guna menghindari modus serupa yang dapat merugikan banyak orang.






