KoranMandala.com –Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dalam operasi minuman keras (miras) yang digelar di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Senin malam (25/8).
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi (Cipkon) untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sesuai arahan Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan 173 botol miras dari sebuah warung milik seorang perempuan berinisial ER (70), warga Pasar Wetan, Desa Leles. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 144 botol minuman jenis Intisari, 20 botol Arak, 7 botol Anggur Merah, dan 2 botol Anggur Hijau.
Makanan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Paminggir Garut Dikeluhkan Basi
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa peredaran miras tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Modus yang digunakan adalah menjual minuman beralkohol langsung di warung maupun melalui sistem COD,” ungkapnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan, interogasi, serta memberikan penyuluhan kepada pemilik warung mengenai bahaya peredaran miras ilegal.
Polisi menegaskan agar masyarakat tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Kami berkomitmen terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Garut,” tegas AKP Usep.






