KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. IA ditangkap saat membawa ratusan butir obat terlarang di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa (19/8/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y, dan Hexymer,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Satres Narkoba Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin
Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai Rp65.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, Polres Purwakarta berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.
“Kami meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.






