Koran Mandala – Pemerintah Kota Bandung menegaskan larangan tegas bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah penting demi menjaga keselamatan pelajar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan usia sekolah.
“Kami melarang siswa membawa kendaraan jika belum memiliki SIM. Ini soal keselamatan mereka di jalan,” tegas Erwin
Kabarnya Sempat Gagal, Frans Putros Akhirnya Resmi Berseragam Persib Bandung
Erwin menyebutkan bahwa aturan tersebut menjadi bagian dari arahan dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026.
Ia berharap sekolah ikut mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya yang belum cukup umur berkendara sendiri.
Selain soal kendaraan, Pemkot Bandung juga membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Para siswa tidak diperkenankan menggunakan smartphone saat proses belajar mengajar berlangsung.
“Bukan dilarang sepenuhnya, tapi dibatasi. Saat pelajaran berlangsung, HP dititipkan agar siswa bisa fokus dan tidak terdistraksi, termasuk agar mereka tidak terpapar konten negatif di internet,” jelasnya.
Erwin juga menekankan bahwa MPLS tahun ini harus berlangsung secara humanis, tanpa kekerasan maupun perpeloncoan. Ia mendorong sekolah menciptakan suasana yang ramah dan menyenangkan bagi peserta didik baru.
“Kami ingin MPLS menjadi momen yang membahagiakan. Tidak boleh ada perpeloncoan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan mendukung pertumbuhan anak,” ujar Erwin.
MPLS, kata dia, juga diarahkan untuk memperkenalkan lingkungan sekolah, membangun budaya positif, dan memperkuat nilai-nilai Pancasila. Hal ini penting untuk mencegah keterkejutan budaya, terutama bagi siswa Sekolah Dasar yang baru lulus dari Taman Kanak-kanak.






