Close Menu
    Senin, 12 Mei 2025 1:23
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Hukum

    Muat Berita Putusan MK Diduga Bocor, Pemred Koranmandala Dimintai Keterangan Bareskrim Polri

    Rabu, 6 Des 2023 20:43 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Isi cuitan Tweeter Deni Indrayana

    Jakarta, Koranmandala

    Pemimpin redaksi koranmandala.com Tatang Suherman hari Rabu (6 Desember 2023) dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Selama kurang lebih 3 jam, Tatang diminta menjelaskan seputar berita “Bocor, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres……” yang turun di koranmandala.com pada 11 Oktober 2023.

    Ditemani anggota Dewan Redaksi Naungan Harahap, dan sekretaris redaksi Erman Heri Rustaman, Tatang dimintai keterangan mulai pukul 10.30 sampai pukul 14.00, dengan diselingi isoma (istirahat solat dan makan).

    Pemimpin redaksi koranmandala.com menjadi salah satu  dari sejumlah media yang dipanggil Bareskrim Polri, menyusul adanya laporan masyarakat yakni dari Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan tertanggal 8 November 2023 dan laporan masyarakat atas nama Maydika Ramadani.

    Atas laporan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam pasal 112 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita atau keterangan yang sebenarnya harus dirahasiakan demi kepentingan negara, apalagi jika memberikannya ke negara asing.

    PENUH KEAKRABAN

    Suasana di kamar riksa (kamar periksa) berlangsung cair dan akrab. Penyidik Iptu Luhut Sinulingga SH, MH, sambil sesekali bercanda menanyakan kompetensi pemimpin redaksi, struktur organisasi, alur berita atau konten yang dimuat koranmandala.com.

    Luhut juga menanyakan soal beda karya jurnalistik dengan produk pers. Tatang mengaku tak merasa dimintai keterangan, karena penyidik dengan cerdik menciptakan suasana yang asyik seperti ngobrol biasa. Sejumlah pertanyaan berhasil dijawab dengan lancar.

    “Saya tidak merasa sedang diperiksa, suasananya akrab seperti ngobrol biasa. Jadi pikiran tegang atau ketakutan berubah menjadi rileks dan santai. Saya angkat jempol, begitu seharusnya seorang penyidik profesional,” kata Tatang.

    SUMBER BERITA

    Ketika sampai pada materi inti, penyidik bertanya seputar berita mengenai “bocoran” putusan MK yang telah dimuat koranmandala. Dalam kaitan ini, Tatang menjawab bahwa berita tertanggal 11 Oktober itu sumbernya dari cuitan Deni Indrayana di akun tweter @deni indrayana tanggal 10 Oktober 2023. Dalam berita sebelumnya, hanya tertulis sumber deni indrayana tanpa menyebut sumber akun tempat deni menyampaikan dugaan bocoran putusan MK.

    Dalam cuitan itu, deni menyampaikan bahwa ada “bocoran” putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur capres/cawapres yang rencananya akan dibacakan 16 Okotber 2023, di mana putusannya diduga akan mengabulkan permohonan, sehingga Gibran Rakabumi Raka bisa menjadi cawapres.

    Dalam berita yang diturunkan koranmandala, deni memprediksi tentang putusan hakim dimana 5 hakim mengabulkan dan 4 hakim menolak. Prediksi lain adalah 4 hakim mengabulkan, dan 4 hakim menolak sehingga putusannya menjadi 5 mengabulkan dan 4 menolak, tentu saja setelah hakim ketua Anwar Usman ikut melengkapi. ***

    Tatang Suherman

    BERITA LAINNYA

    Siswa SMAN 5 Bandung Meletakan Karangan Bunga di Lokasi Kecelakaan Jalan anggrek

    Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas Ditabrak, Pengemudi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial MNJ (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja

    Polres Purwakarta Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Jalan Kapten Halim

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru, Komplotan Pemalsu Dokumen Dibongkar

    Euforia Bobotoh Diantisipasi Polisi

    Polda Jabar Siapkan 8000 Personel Amankan Laga Persib vs Barito Putera

    Konfrensi Pers Operasi Pekat Lodaya

    Polda Jabar Sikat Premanisme, 36 Target Ditangkap dalam Operasi Lodaya

    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan

    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    Polres Garut Proaktif Atasi Lonjakan Kendaraan dengan One Way Efektif

    Johann Zarco Cetak Sejarah di MotoGP Prancis 2025: Kemenangan Bersejarah di Tengah Kekacauan

    Petani Garut Raih Dukungan Menteri: Kopi Agroforestri Tembus Pasar Global

    Nick Kuipers Mengaku Belum Mengetahui Masa Depannya di Persib, Nick : Saya Free Musim Depan

    Pesona Garut Pikat Pelancong Libur Waisak: Kawah Papandayan Juara

    Marc Marquez Puji Sang Adik Usai Dominasi Sprint MotoGP Prancis 2025

    Nostalgia Rasa di Warung Ma’Nasih: Makan Sambil Mengenang Jadul Bandung

    Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia: Denda Rp400 Juta dan Pengurangan Kuota Penonton

    Jabar Berdayakan Lansia Perempuan Lewat Sekolah Inovatif DP3AKB

    UBP Karawang Gencarkan Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual di Era Digital

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis
    • OtoTeknoPlus

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.