ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Tim Koran Mandala kali ini menghadirkan liputan khusus dengan tema Pernikahan Dini yang berada di Kabupaten Garut.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Garut mencatat, kasus pernikahan usia anak di daerah ini terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Banyak yang memilih menikah secara siri demi menghindari batas usia minimal pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
ADVERTISEMENT
Faktor ekonomi menjadi penyebab utama. Dalam banyak kasus, keluarga beranggapan bahwa menikahkan anak perempuan bisa “mengurangi beban”. Padahal, keputusan itu justru membuka pintu bagi berbagai risiko: putus sekolah, kekerasan rumah tangga, hingga kemiskinan turun-temurun.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





