Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 12:18
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Tekno»3 Ketentuan Pembelian iPhone 16 dari Luar Negeri, Begini Penjelasan Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai

3 Ketentuan Pembelian iPhone 16 dari Luar Negeri, Begini Penjelasan Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai

Tekno Kamis, 13 Maret 2025 5:46 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
3 Ketentuan Pembelian iPhone 16 dari Luar Negeri, Begini Penjelasan Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai
3 Ketentuan Pembelian iPhone 16 dari Luar Negeri, Begini Penjelasan Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai

Koran Mandala – iPhone 16 saat ini belum diluncurkan secara resmi di Indonesia, namun masyarakat masih memiliki kesempatan untuk membelinya dari luar negeri.

Pemerintah telah mengatur ketentuan impor yang mencakup bea masuk serta pajak untuk pembelian perangkat tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang, termasuk iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan dibawa ke Indonesia.
Kapan iPhone 16 Rilis di Indonesia? Ini Jawaban yang Ditunggu-tunggu

Hal ini berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024

Berikut adalah informasi mengenai 3 ketentuan pembelian iPhone 16 dari Bea Cukai yang dirangkum oleh Koran Mandala :

1. Terbatas Hanya 2 Unit Per Orang

Pada dasarnya, orang yang datang dari luar negeri diperbolehkan membawa handphone, apapun jenisnya, sebanyak dua unit.

Ini mencakup handphone, tablet, dan komputer, dengan total maksimal dua unit per kedatangan per orang dalam satu tahun.

Tentu saja, mereka harus mendaftarkan barang bawaan tersebut. Jika tidak membayar, IMEI-nya tidak akan dibuka.
Apple Dikabarkan Hadirkan iPhone Lipat dengan Layar Tanpa Lipatan
Listen to this article

1 2
Apple bea cukai Iphone iPhone 16 ketentuan Pajak
Azmy Yanuar Muttaqien
  • Website
  • Instagram

Penulis.

BERITA LAINNYA

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

steam-mesin-valve

Steam Machine dari Valve: Review Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

apa-itu-sora-openai

Dari Teks Menjadi Video, Sora 2 OpenAI: Imajinasi Tanpa Batas untuk Kreativitas Digital

nvidia

Kuasai Pasar Chip AI, Nvidia Jadi Perusahaan Pertama di Dunia dengan Valuasi Rp 82.000 Triliun

BERITA TERKINI

Alwi Farhan melaju ke babak 16 besar Australian Open 2025

Alwi Farhan Jadi Tulang Punggung Tunggal Putra Indonesia di Australian Open 2025: Ditunggu Chou Tien-Chen

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.