Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 8:34
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Tekno»iPhone 16 Dilarang di Indonesia: Apa Alasannya?

iPhone 16 Dilarang di Indonesia: Apa Alasannya?

Tekno Jumat, 22 November 2024 15:22 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
iPhone 16 dilarang di Indonesia
iPhone 16 dilarang di Indonesia

KoranMandala.com -Apple iPhone 16 resmi dilarang beredar di Indonesia. Kabar ini mengejutkan banyak pihak, terutama penggemar produk Apple yang menunggu perangkat terbaru ini. Namun, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa penjualan maupun penggunaan iPhone 16 di dalam negeri adalah ilegal. Ada sejumlah alasan kuat di balik larangan ini, termasuk permasalahan investasi yang belum terselesaikan.


Kenapa iPhone 16 Dilarang di Indonesia?

Kementerian Perindustrian Indonesia telah mengonfirmasi bahwa larangan ini terkait dengan komitmen investasi Apple yang belum terpenuhi. Apple sebelumnya berjanji untuk menanamkan investasi sebesar 1,71 triliun rupiah (sekitar $109 juta) di Indonesia. Namun, hingga saat ini, Apple baru merealisasikan sekitar 1,48 triliun rupiah ($95 juta). Kekurangan sebesar 230 miliar rupiah menjadi penghambat dalam proses perpanjangan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang wajib untuk semua perangkat elektronik di Indonesia.


Apa Itu Sertifikasi TKDN?

TKDN adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan produk elektronik untuk memiliki minimal 40% konten lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi perusahaan asing terhadap ekonomi lokal. Dalam kasus Apple, salah satu cara memenuhi TKDN adalah dengan mendirikan fasilitas Apple Academy di Indonesia. Namun, komitmen tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, Apple tidak dapat menjual iPhone 16 sebelum menyelesaikan investasi ini. Dia juga menegaskan bahwa iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia dianggap ilegal dan meminta masyarakat melaporkannya jika menemukan perangkat tersebut.


Produk Apple Apa Saja yang Terkena Larangan?

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk iPhone 16, tetapi juga mencakup produk terbaru lainnya, seperti:

  • iPhone 16 Pro
  • iPhone 16 Pro Max
  • Apple Watch Series 10

Semua produk ini tidak mendapatkan izin operasional di Indonesia hingga Apple memenuhi persyaratan sertifikasi.


Dampak Larangan iPhone 16 bagi Konsumen

Larangan ini membawa beberapa dampak bagi konsumen Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin membeli perangkat terbaru Apple:

  1. Tidak Bisa Digunakan
    Tanpa sertifikasi IMEI, iPhone 16 tidak dapat terhubung ke jaringan seluler di Indonesia. Artinya, meskipun Anda membeli perangkat dari luar negeri, penggunaannya tetap tidak legal.
  2. Kehilangan Dukungan Resmi
    Pengguna tidak akan mendapatkan layanan garansi atau perbaikan resmi dari Apple Indonesia.
  3. Pengawasan Ketat
    Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap barang impor ilegal, termasuk iPhone 16.

Diskusi Apple dengan Pemerintah Indonesia

Sebelumnya, CEO Apple, Tim Cook, telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada April 2024 untuk membahas peluang investasi lebih lanjut. Apple sempat mempertimbangkan membuka fasilitas produksi lokal untuk memenuhi TKDN, tetapi hingga saat ini, belum ada kesepakatan baru yang tercapai.


Bagaimana Apple Bisa Mengatasi Masalah Ini?

Untuk mengakhiri larangan ini, Apple harus segera:

  1. Memenuhi Kekurangan Investasi
    Realisasi investasi tambahan sebesar 230 miliar rupiah akan memungkinkan proses perpanjangan sertifikasi TKDN.
  2. Membangun Fasilitas Lokal
    Penambahan fasilitas Apple Academy atau pabrik lokal dapat mempercepat pemenuhan persyaratan TKDN.
  3. Memperkuat Komunikasi dengan Pemerintah
    Langkah diplomatis sangat penting untuk memperbaiki hubungan antara Apple dan Indonesia.

Apa Artinya Bagi Pasar Smartphone?

Larangan ini memberikan peluang besar bagi produsen lain untuk merebut pangsa pasar premium di Indonesia. Perangkat Android, seperti Samsung Galaxy Z Fold5 atau Oppo Find X6, bisa menjadi alternatif yang menarik bagi konsumen yang mencari smartphone premium.


Kesimpulan

Larangan iPhone 16 di Indonesia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal, terutama untuk perusahaan teknologi besar seperti Apple. Meski mengecewakan, keputusan ini diharapkan dapat mendorong kontribusi lebih besar dari Apple bagi perekonomian Indonesia. Sementara itu, konsumen perlu berhati-hati dan mematuhi aturan terkait perangkat ilegal.

Listen to this article

Apple Iphone iPhone 16
Claudiarga Immanuel Setra

Penulis.

BERITA LAINNYA

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

steam-mesin-valve

Steam Machine dari Valve: Review Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

apa-itu-sora-openai

Dari Teks Menjadi Video, Sora 2 OpenAI: Imajinasi Tanpa Batas untuk Kreativitas Digital

nvidia

Kuasai Pasar Chip AI, Nvidia Jadi Perusahaan Pertama di Dunia dengan Valuasi Rp 82.000 Triliun

OnePlus 15

OnePlus 15: Smartphone Flagship Baterai 7300mAh untuk Gaming Maksimal, Mulai Rp7 Jutaan

BERITA TERKINI

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.