KORANMANDALA.COM – Besok, Rabu 4 Oktober 2023, platform belanja online Tiktok Shop akan ditutup secara resmi pada pukul 17.00 WIB.…
Berita TikTok Shop:
KORANMANDALA.COM – Langkah pemerintah melarang TikTok shop dan media sosial sejenis menyediakan layanan jual beli, menuai pro dan kontra di…
KORANMANDALA.COM – Transaksi di Social Commerce seperti TikTok Shop telah resmi ditutup oleh pemerintah per Oktober 2023. Dengan kebijakan baru…
Pemerintah hentikan aktivitas TikTok Shop mulai 2 Oktober 2023. KORANMANDALA.COM – Maraknya keluhan sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) karena dugaan praktik Social Media yang, dugaannya, bertransformasi menjadi Soccial electronic-Commerce (e-Commerce), membuat pemerintah turun tangan. Bukti tersahih, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakhiri kiprah platform Social Media ternama, TikTok, sebagai Social e-Commerce, yakni TikTok Shop. Usainya aktivitas TikTok Shop
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan. KORANMANDALA.COM – Berakhir sudah kiprah TikTok Shop, yang dugaannya, aktivitasnya membuat banyak pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) meradang. Itu terjadi setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023. Berdasarkan Permendag 31/2023, Social electroni-Commerce (e-Commerce) hanya boleh menjadi sarana promosi. Social e-Commerce tidak boleh beraktivitas bisnis, misalnya jual beli dan transaksi.
TikTok bereaksi setelah pemerintah terbitkan pelarangan social media berbisnis. KORANMANDALA.COM – Setelah menerima keluhan para pelaku Usaha Mikro-Kecil Menengah (UMKM) tentang eksistensi platform Social electronic Commerce (e-Commerce), TikTok Shop, pemerintah bereaksi. Kementerian Perdagangan memberlakuan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan
Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi-Kepala BKPM. KORANMANDALA.COM – Selama beberapa waktu lamanya, banyak kalangan yang memanfaatkan platform media sosial, TikTok, untuk berjualan. Dalam perkembangannya, TikTok, yang semula merupakan Social Media, berkembang Social electronic Commerce (e-Commerce), yakni TikTok Shop. Eksistensi TkTok Shop membuat sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) meradang. Melihat kondisi itu, pemerintah bereaksi. Puncaknya, Kementerian Perdagangan (Kemendag)

