Berita Pinjol:

Koran Mandala

KORANMANDALA.COM Saat ini pinjaman online sudah banyak diminati oleh masyarakat karena proses yang mudah dan tidak ribet.  Semakin banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman online, semakin banyak pula perusahaan pinjaman online ilegal yang tidak mendapatkan izin pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, masih banyak masyarakat yang belum banyak memahami mekainesme pinjaman online ini. Oleh sebab itu, pinjaman

Koran Mandala

Adakami disebut sebagai pinjaman online (pinjol) yang memiliki biaya layanan hampir 100 persen dengan dibebankan ke debitur. KORANMANDALA.COM – Kasus terkait seorang nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri lantaran merasa diteror oleh pihak pemberi pinjaman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pihak PT Pembiayaan Digital Indonesia atau Pinjol AdaKami. Hal

Koran Mandala

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat merespons fenomena warganya yang berutang melalui pinjol. OJK mencatat, jumlah utang warga Jawa Barat melalui pinjol menjadi yang tertinggi. KORANMANDALA.COM – Fenomena pinjaman online (pinjol) kembali muncul. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pinjaman warga Jawa Barat melalui pinjol atau peer to peer (P2P) lending dengan total mencapai