KORANMANDALA.COM – Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang dipastikan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Saat…
Berita penistaan agama:
KORANMANDALA.COM – Bareskrim Polri telah melimpahkan bekas tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.…
KORANMANDALA.COM – Selebgram Oklin Fia sudah lama tidak terdengar kabarnya pasca terseret kasus konten jilat es krim. Dan sempat dilaporkan…
Penyidik tetap memproses kasus dugaan penistaan agama walau laporannya dicabut pelapor. KORANMANDALA.COM – Walaupun laporan dugaan penistaan agama untuk pimpinan Ponpes Al Zaytun sudah dicabut pelapor, penyidik teryata tetap memproses kasus tersebut. Penyidik, tidak akan menghentiken pengusutan atas kasus tersebut. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi wartawan
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan soal pengusutan dugaan penistaan agama Panji Gumilang berlanjut. KORANMANDALA.COM – Bareskrim Polri menegaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan tetap diproses walau laporannta dicabut pelapor. Alasan Bareskrim Polri tetap memproses kasus tersebut, karena dugaan penistaan agama untuk Panji
Bareskrim Polri limpahkan kembali berkas perkara kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung. KORANMANDALA.COM – Penyidik Bareskrim Polri menyatakan sudah mengirimkan kembali berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kembali berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang tersebut dilakukan, setelah penyidik melengkapi kekurangan yang diminta Kejaksaan Agung. Dalam penjelasannya, Karo Penmas Divisi



