Berita pencabulan:

Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Sat Reskrim Polres Kuningan kembali berhasil ungkap Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur usia 14 tahun yang dilakukan Sopir Angkot (Angkutan Kota) di Wilayah Hukum Polres Kuningan. Pihak Polres Kuningan mengamankan 1 orang tersangka inisial A. (47 ), warga  Kecamatan Kramatmulya Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengunkapkan hal itu saat Konferensi

Koran Mandala

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, saat menyampaikan keterangan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Selasa, 18 Juli 2023. KORANMANDALA.COM – SR (27) pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton daat konferensi pers

Koran Mandala

Kapores Kuningan,AKBP Willy Andrian saat Konferensi Pers di Mapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo, Jumat 14 juli 2023. KORANMANDALA.COM – Satrekrim Polres Kuningan, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang sudah dilakukan selama belasan tahun dengan mengamankan satu orang tersangka yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial AW (45). Hal ini disampaikan

Koran Mandala

DN, Satpam berbuat cabul kepada anak dibawah umur, kini diamankan di Polsek Limbangan. KORANMANDALA.COM – Seorang warga yang berprofesi sebagai Satpam berinisial DN (20), yang berkerja di suatu perusahaan di kawasan Limbangan, Kabupaten Garut, dibekuk polisi. Pasalnya, warga Limbangan itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur yang masih duduk di bangku