Koran Mandala – iPhone 16 saat ini belum diluncurkan secara resmi di Indonesia, namun masyarakat masih memiliki kesempatan untuk membelinya…
Berita Pajak:
KoranMandala.com – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang…
KoranMandala.com -Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang mengatur petunjuk teknis penerbitan Faktur…
KoranMandala.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Direktur…
KoranMandala.com – Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun. Jumlah tersebut berasal…
KORANMANDALA.COM – Berikut ini cara menghitung pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 menggunakan sistem TER. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan…
KORANMANDALA.COM – Seperti yang diketahui, batas waktu untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2024 semakin dekat. Perlu diketahui, batas…
KORANMANDALA.COM – Kepala Kanwil Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan penerimaan pajak di wilayah kerjanya pada tahun 2023 berhasil melampaui…
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang…
KORANMANDALA.COM- Dua penerimaan pajak daerah terbesar di Kabupaten Kuningan bersumber dari PBB-P2 dengan target tahun 2023 sebesar Rp 43,1 Miliar…
Bupati Garut, Rudy Gunawan marah besar usai menerima laporan penerimaan pajak dari para pengusaha Hotel dan Restoran, lantaran nilainya tidak sesuai dengan yang seharusnya. KORANMANDALA.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan, marah besar saat ia menerima laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut, mengenai pemasukan pajak dari sektor pajak Hotel dan Restoran. Pasalnya laporanyang diterima Bupati
Sri Mulyani, Mewnteri Keuangan. KORANMANDALA.COM – Setiap korporasi atau perusahaan, mulai kini, harus bersiap merogoh kocek atau biaya operasionalnya lebih dalam lagi. Apa sebabnya? Secara resmi, Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru berkenaan dengan perkantoran. Yaitu pajak faslitas kantor yang diterima setiap karyawannya. Putusan pajak fasilias kantor itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 66/2023, yang ditandatangani









