KORANMANDALA.COM – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan…
Berita Bawaslu:
KORANMANDALA.COM – Ada dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024. Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)…
KORANMANDALA..COM – Viral postingan di twitter menunjukkan dugaan seorang TNI aktif yang masuk ke dalam jajaran Tim Sukses (Timses) Prabowo…
KORANMANDALA.COM – Satuan Samapta Personel Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, menggencarkan patroli ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan…
KORANMANDALA.COM – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut kembali menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas…
KORANMANDALA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara…
KORANMANDALA.COM .- Unit Patroli Satuan Samapta Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan patroli dialogis ke KPU dan Bawaslu dalam rangka Operasi…
KORANMANDALA.COM – Pantun berbuah petaka. Itulah hal yang kini dialami calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar. Karena berpantun,…
KORANMANDALA.COM – Seorang teman berkelakar; licik dalam politik itu memang asyik. Tak licik, maka itu bukan politik. Itulah fenomena politik…
KORANMANDALA.COM – Satu syarat agar pesta demokrasi di tanah air, Pemilihan Umum (Pemilu), yang pada episode kali ini, bergulir 2024,…
KORANMANDALA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengimbau para kepala desa (Kades), perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengimbau seluruh perangkat desa agar tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024. “Kami mengingatkan tentang netralitas
Ketua Bawaslu Karawang periode tahun 2023-2028, Engkus Kusnadi. KORANMANDALA.COM – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus). Perihal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang akan memperketat pengawasan dan meminta partai politik (Parpol) tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku. Ketua Bawaslu






