Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 15:27
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ragam»PNS PPPK TNI Polri Pensiunan Catat! Ini Jadwal THR dan Gaji ke-13 2024

PNS PPPK TNI Polri Pensiunan Catat! Ini Jadwal THR dan Gaji ke-13 2024

Ragam Kamis, 14 Maret 2024 14:35 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Pengumuman Pasca Masa Sanggah PPPK 2024, Cek Sanggahanmu Disini (pemerintahanBangkaTengah)
Pengumuman Pasca Masa Sanggah PPPK 2024, Cek Sanggahanmu Disini (pemerintahanBangkaTengah)

KORANMANDALA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui sebuah regulasi yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi, PNS, PPPK, TNI dan Polri. 

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024.

Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah mengenai jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2024. 

Menurut Pasal 9 ayat (1), pembayaran THR bagi PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum hari raya.

Baca Juga : Pensiunan PNS Tetap Menikmati Hidup, Meski Gaji Relatif Pas-Pasan

Namun, jika pembayaran THR belum dilakukan pada waktu tersebut, sesuai ayat (2), pembayaran akan dilakukan setelah hari raya. 

Sementara itu, gaji ke-13 untuk para PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dibayarkan pada paling cepat bulan Juni tahun 2024.

“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” pasal 12 ayat 2.

Jokowi juga mengatur komponen besaran THR yang akan diterima oleh para ASN. Besaran THR ini tidak hanya terdiri dari gaji pokok, namun juga mencakup tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan tersebut.

Baca Juga : Berapa Skor yang Dibutuhkan untuk Lulus SKD CPNS PPPK 2023? Lengkap dengan Jadwal di Sini

Komponen THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen tersebut, sesuai Pasal 6 PP 14/2024, meliputi : 

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

Sebagai informasi, untuk besaran nilai gaji pokok dan tunjangan tersebut berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Listen to this article

1 2
gaji Jokowi PNS THR
Ririn Fitri Astuti

BERITA LAINNYA

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Cabai rawit merah. (istimewa)

Cek Harga Kebutuhan Pokok Hari Ini

Cuaca Ciwidey Hari Ini: Hujan di Sore Hari, Suhu Sejuk

Hujan Ringan Bakal Guyur Bandung Hari Ini

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Hari Ini Cenderung Stabil

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem

BERITA TERKINI

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga, Selasa (18/11/2025).

Tak Kapok, Residivis Kembali Beraksi Gasak Motor

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.