ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan cuti bersama Desember 2025 jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025. Keputusan ini mengiringi libur nasional Hari Natal yang jatuh sehari sebelumnya, Kamis, 25 Desember 2025.
Dengan demikian, masyarakat yang bekerja lima hari dalam seminggu akan menikmati libur panjang hingga Minggu, 28 Desember 2025. Momentum ini disebut-sebut sebagai salah satu long weekend paling ditunggu di penghujung tahun.
“Cuti bersama ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan masyarakat berkumpul bersama keluarga sekaligus mendukung sektor pariwisata,” ujar keterangan resmi pemerintah dalam SKB 3 Menteri.
ADVERTISEMENT
Pastikan Libur Nataru Aman, Bupati Garut Tinjau Pos Pengamanan Pantai Rancabuaya
Libur panjang akhir tahun diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, periode Natal dan Tahun Baru selalu menjadi puncak pergerakan wisatawan domestik.
Cuti bersama memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi lokal. Libur panjang seperti ini biasanya mendorong peningkatan kunjungan wisata hingga 30 persen, terutama di destinasi populer seperti Bali, Yogyakarta, dan Bandung.
Bagi keluarga, libur akhir tahun menjadi momen berkumpul yang jarang terjadi. Banyak pekerja memanfaatkan cuti tambahan pada 29–31 Desember 2025 untuk memperpanjang liburan hingga Tahun Baru 2026.
Pemerintah memang hanya menetapkan satu hari cuti bersama, namun pekerja dengan sisa jatah cuti bisa memperpanjang liburan. Jika cuti diajukan pada 29–31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026, maka total libur bisa mencapai 11 hari berturut-turut.
Fenomena ini dikenal sebagai “kejepit day” yang sering dimanfaatkan pekerja untuk memperpanjang waktu istirahat. Perusahaan di sektor swasta biasanya memberikan fleksibilitas, meski tetap bergantung pada kebijakan masing-masing.
Cuti bersama adalah kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui SKB 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah memberikan kesempatan masyarakat untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, serta mendukung sektor pariwisata dan ekonomi.
Jadwal Lengkap Libur & Cuti Bersama Desember 2025
– Kamis, 25 Desember 2025: Hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
– Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Natal
– Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
– Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
– Senin, 29 Desember 2025: Opsional cuti kerja (bisa diajukan)
– Selasa, 30 Desember 2025: Opsional cuti kerja (bisa diajukan)
– Rabu, 31 Desember 2025: Opsional cuti kerja (bisa diajukan)
– Kamis, 1 Januari 2026: Hari libur nasional Tahun Baru 2026
– Jumat, 2 Januari 2026: Opsional cuti kerja (kejepit day)
– Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
– Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Jika pekerja mengajukan cuti tambahan pada 29–31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026, maka total libur bisa mencapai 11 hari berturut-turut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






