KORANMANDALA.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian publik menjelang akhir tahun 2025. Program ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
Dengan nominal Rp600.000 per dua bulan, BSU menjadi harapan nyata bagi jutaan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Pencairan BSU tahap pertama telah dilakukan pada periode Juni hingga Agustus 2025. Namun, menjelang November, masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah BSU tahap kedua akan cair?
Cara Cek Bansos Rp600 Ribu via KTP, Warga Bandung Bisa Akses Online dari HP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui juru bicara resminya menyatakan bahwa proses verifikasi data penerima masih berlangsung dan pencairan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
BSU Kemnaker Tahap 2: Fakta Pencairan BSU
Tahap kedua BSU Kemnaker dirancang untuk menjangkau pekerja yang belum menerima bantuan pada tahap pertama.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pencairan dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertugas memverifikasi data peserta aktif dan memastikan kelayakan penerima.
Fakta penting yang perlu diketahui:
– Nominal bantuan tetap Rp600.000 untuk setiap penerima.
– Pencairan dilakukan secara bertahap, bergantung pada validasi data dan kesiapan sistem.
– Penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
– Cek status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga daya beli pekerja dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
BSU Kemnaker Tahap Dua Belum Ada
Pernyataan tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4/11/2025 menepis spekulasi publik terkait pencairan BSU kemnaker tahap dua.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media mengenai pengecekan lanjutan tidak benar dan tidak sesuai dengan kebijakan resmi pemerintah. “Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada,” ujarnya pada wartawan saaat dikonfirmasi.
Klarifikasi ini menjadi titik balik penting dalam komunikasi publik Kemnaker, sekaligus menggarisbawahi pentingnya akurasi informasi di tengah tingginya antusiasme masyarakat terhadap program subsidi upah. ***






