KORANMANDALA.COM – Rekrutmen Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan atau Panwascam untuk Pilkada 2024 segera dimulai setelah Pemilu 2024 berakhir.Â
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan seleksi kurang lebih sepekan ke depan untuk Panwascam, yang kemudian akan mempersiapkan diri untuk Pilkada serentak 2024.Â
Panwascam yang telah menunjukkan kinerja baik pada Pemilu sebelumnya akan melanjutkan tugasnya, sementara yang tidak, akan mengikuti proses seleksi ulang.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024, dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
“Jika dalam waktu seminggu ke depan menurut penilaian atasan, menurut penilaian kinerja, menurut hasil-hasil yang telah dilakukan, pengawasan, yang bersangkutan tidak perform, maka kami akan melakukan seleksi,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta pada Minggu, 21 April 2024.Â
Baca Juga :Â Legislator Hanura Kabupaten Cirebon Maju Pilkada Lewat PDIP
Untuk menjadi Panwaslu Kecamatan, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang akan diumumkan dalam petunjuk teknis rekrutmen yang akan datang.
Pada rekrutmen sebelumnya untuk Pemilu 2024, pembentukan Panwaslu Kecamatan membutuhkan masa seleksi selama kurang lebih 53 hari.Â
Persyaratan umum dan dokumen akan menjadi bagian dari syarat yang harus dipenuhi calon Panwaslu.
Baca Juga :Â Jadwal Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024
Syarat Panwaslu Kecamatan 2024
- Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Persyaratan dokumen
- Surat lamaran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna ukuran 4 x 6 terbaru sebanyak tiga lembar dan mempunyai latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang, atau bisa menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisasi namun disertai menunjukan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
- Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat pernyataan