Close Menu
    Rabu, 14 Mei 2025 7:57
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Politik

    Hidayat Nur Wahid: Presidential Threshold Harus Dikoreksi !

    Minggu, 3 Mar 2024 15:12 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Presidential Threshold Perlu Dikoreksi

    KORANMANDALA.COM – Muhammad Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Legislator yang akrab dipanggil HNW itu menyatakan bahwa meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sepenuhnya menghapus ambang batas parlemen, namun angka ambang batas saat ini perlu ditinjau kembali dengan pendekatan ilmiah, argumentasi yang masuk akal, dan partisipasi demokratis.

    HNW menekankan bahwa perubahan tidak hanya harus berlaku untuk ambang batas parlemen 4 persen, tetapi juga untuk ambang batas presidensial yang saat ini mencapai 20 persen.

    Menurutnya, MK harus memastikan keadilan sesuai dengan prinsip konstitusi dengan memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi ambang batas presidensial sebelum Pemilu 2029, sebagaimana yang dilakukan dalam putusan terkait ambang batas parlemen.

    HNW berpendapat bahwa revisi terhadap ambang batas presidensial diperlukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan pemilihan presiden pada tahun 2029, demi melindungi kedaulatan rakyat.

    Dia juga menegaskan bahwa MK harus memerintahkan pembuat undang-undang untuk melakukan hal yang sama dalam menetapkan ambang batas presidensial, sehingga ambang batas 20 persen dapat direvisi sebelum Pemilu/Pilpres 2029.

    Dia mencatat bahwa banyak pihak telah mengajukan permohonan kepada MK untuk menurunkan ambang batas presidensial 20 persen karena dianggap tidak konstitusional, termasuk permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan dasar kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.

    Meskipun MK tidak mengabulkan permohonan PKS untuk menurunkan ambang batas presidensial menjadi antara 7 persen sampai 9 persen, MK menghargai penggunaan kajian ilmiah, proporsional, demokratis, dan implementatif oleh PKS dalam argumentasinya, hal yang juga diingatkan oleh MK dalam putusan terkait ambang batas parlemen 4 persen.- ***

    Eka Purwanto

    BERITA LAINNYA

    PDIP Kota Banjar, Jawa Barat, menunjukkan sikap solid dalam mendukung Megawati Soekarnoputri untuk kembali memimpin partai

    Jelang Kongres 2025: PDIP Banjar Solid Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi

    Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rojak

    AA Abdul Rojak Dukung Penuh Proyek BUTR: Bandung Timur Harus Jadi Prioritas

    Prabowo Subianto Saat Mengucapkan Sumpah Jabatan Sebagai Presiden Indonesia

    Evaluasi Prabowo Subianto: Satu Semester Pemerintahan, Analisis Kritis FTA

    AA Abdul Rozak

    AA Abdul Rozak Dorong Penambahan Insinerator, PKB Desak DLHK Gerak Cepat Tangani Sampah Bandung

    Ilustrasi Kampus ITB

    ITB Dampingi Mahasiswi FSRD yang Ditangkap Terkait Meme Presiden Jokowi-Prabowo

    Dua Eks Napi Terorisme Jamaah Islamiyah Bebas

    Dua Eks Napi Terorisme Jamaah Islamiyah Bebas dan Siap Kembali ke Masyarakat

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    Jafar-Felisha Buka Perjuangan Indonesia di Thailand Open 2025, Satu Tiket Babak Kedua Sudah di Tangan

    PT LIB Geser Jadwal Pekan Terakhir BRI Liga 1, Ini Tanggal Terbarunya!

    Beberapa Pemain Inti Absen, Begini Tanggapan Bojan Hodak

    Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat: PSM, PSS, dan Persis Jadi Sorotan

    Pertumbuhan Ekonomi Jabar Q1-2025 Kalah Cepat dari Banten, DIY, dan Jatim

    Menjadi Musim Terakhirnya, Bojan Hodak Pastikan Akan Beri Menit Bermain Bagi Igbonefo

    Bupati Garut Berduka: 13 Tewas Ledakan Amunisi, Identifikasi Jadi Kendala

    Jelang Kongres 2025: PDIP Banjar Solid Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi

    Ngalaksa Rancakalong 2025: Lestarikan Tradisi, Dongkrak Wisata Budaya Sumedang

    Tersulut Emosi Oleh Ulah Murilo Mendes, Henhen Herdiana : Itu Reaksi Spontan Yang Tak Patut Dicontoh

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.