Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 23:15
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Politik»Begini Aturan Cuti Pejabat yang Maju ke Pilpres 2024

Begini Aturan Cuti Pejabat yang Maju ke Pilpres 2024

Masa kampanye telah dimulai hari ini 28 November 2023, begini aturan cuti menteri dan pejabat lainnya yang ikut Pemilu 2024
Politik Selasa, 28 November 2023 8:29 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 akan dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Lalu jadwal pemungutan suara akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. 

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai usai KPU sebelumnya menetapkan 3 pasangan bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). 

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023 lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca Juga : Mantan Napiter di Tasikmalaya Ikut Sosialisasi Pemilu Damai

Aturan Cuti Pejabat

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur curi menteri dan Kepala Daerah selama kampanye pemilu 2024. 

Juga mengatur tata cara pengajuan cuti Menteri atau Kepala Daerah yang maju di Pilpres 2024. 

Dalam Pasal 31 dinyatakan bahwa Menteri dan Pejabat setingkat menteri berhak menjalankan kampanye jika mereka memiliki status sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan merupakan anggota partai politik atau tim kampanye. 

Baca Juga : Kampanye Akan Dimulai, Peserta Teken Deklarasi Pemilu Damai

Hal yang sama berlaku pula untuk jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota. 

Perlu diingat bahwa hari libur dianggap sebagai hari yang bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum, selama tidak bertentangan dengan ketentuan Cuti.

Kemudian, Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa Menteri harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, sementara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota mengajukan cuti ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden. 

Baca Juga : Polisi Berkunjung ke Kantor PDIP Jabar, Kabid Humas : Giat Rutin Menjelang Pemilu

Jika Menteri dan Kepala Daerah maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, cuti harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum kampanye dimulai.

Sementara itu, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat negara memiliki hak cuti selama satu kali dalam seminggu selama periode kampanye. Selanjutnya, kebijakan menetapkan bahwa Menteri dan Pejabat setingkat menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota seharusnya menjalankan Cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu selama masa Kampanye Pemilihan Umum sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Baca Juga : Prabowo Gibran Menang Pilpres Satu Putaran

Aturan cuti ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara .

Listen to this article

1 2
aturan Jokowi
Ririn Fitri Astuti

BERITA LAINNYA

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025).

DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Hak Warga Negara

Fraksi PKB dan Dewan syuro PKB saat Ziarah ke makam Gus Dur dan Syaikhona Muhammad Kholil

Ketua Fraksi PKB Kota Bandung AA Abdul Rojak: Penetapan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional adalah Penghormatan bagi Dunia Pesantren

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Realisasikan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Realisasikan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Anggota DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja.

Makna Hari Pahlawan bagi Uung Tanuwidjaja

Ulan Surlan Dukung Penguatan Siskamling Siaga Bencana di Hegarmanah

Ulan Surlan Dukung Penguatan Siskamling Siaga Bencana di Hegarmanah

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.