Media online di Bandung - KoranMandala.com
KORANMANDALA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Lahan itu bertelak di lahan eks Palaguna, kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Plh Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyebutkan, alasan penutupan area parkir itu karena tidak memiliki izin dan melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
“Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada 2 lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir,” kata Ricky di lokasi.
Ricky menjelaskan, kedua lahan yang disulap menjadi area parkir itu, melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir, yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.
Selain itu, kata Ricky, tarif parkir ilegal di kawasan Asia Afrika itu tidak terlalu melambung tinggi. Sehingga dilakukan upaya penertiban dan penyegelan.
“Lahan yang digunakan merupakan lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal,” kata dia.
“Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas sehingga ramai,” imbuhnya.
Menurutnya, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin lahannya kembali dibuka.
“Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin,” ungkapnya.
Apabila bandel, tegasnya, Dishub akan memberikan tindakan berupa penutupan secara permanen
“Setelah ditutup kita melakukan persuasif kalau masih bandel saja kita segel permanen,” kayaknya.
Pemkot Bandung juga akan menyisir parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan akan menindak tegas berupa penutupan.
“Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di kota Bandung kita akan lakukan penertiban,” katanya.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tak normal.
“Silahkan masyarakat laporkan pada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan,” ujarnya.(pan/fam)
KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…
KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…
KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…
KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…
KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…
KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…