ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi bahasan utama dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Garut bersama Dinas Sosial dan Bappeda Garut di Gedung DPRD, Jumat (13/2/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menilai mekanisme perbaikan data sosial saat ini justru mengalami kemunduran, khususnya dalam proses pembaruan desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial.
Yudha mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah ia sampaikan dalam forum konsultasi publik RKPD di Bappeda pada Januari 2026 lalu. Menurutnya, mekanisme perbaikan data dalam DTSEN belum memberikan kepastian bagi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan.
ADVERTISEMENT
Husein Bangkit! Warga Bandung Sambut Antusias Penerbangan Perdana ke Yogyakarta
“Dalam konteks mekanisme perbaikan data, DTSEN ini justru mengalami kemunduran,” ujarnya dalam rapat kerja tersebut.
Ia menyoroti peran operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) di tingkat desa yang telah mengusulkan pembaruan desil, namun tidak mendapat kejelasan tindak lanjut. Yudha menjelaskan, masyarakat yang masuk kategori desil 6 hingga 10 diklasifikasikan sebagai kelompok menengah ke atas sehingga tidak berhak menerima bantuan sosial. Padahal, di lapangan ditemukan warga miskin ekstrem yang justru tercatat pada desil tersebut.
“Operator desa sudah mengusulkan pembaruan desil, tetapi tidak ada kejelasan realisasinya. Ketika kami konfirmasi ke Kemensos, dilempar ke BPS. Ini menunjukkan mekanismenya belum sederhana,” tegasnya.
Dalam rapat kerja bersama Dinsos dan Bappeda Garut, Yudha juga meminta adanya penyederhanaan mekanisme perbaikan dan pembaruan desil serta transparansi perubahan data. Ia mengungkapkan, hingga pertengahan Februari 2026 terdapat sekitar 6.000 jiwa yang diusulkan untuk turun desil. Hasilnya, kata dia, baru akan diketahui pada Maret mendatang.
“Selama ini kita tidak tahu perubahan desil itu seperti apa. Padahal setiap tanggal 1 sampai 10 tiap bulan ada fitur pembaruan desil di aplikasi yang diakses operator desa. Tapi apakah usulan itu diterima atau tidak, tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Yudha menilai ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan. Ia mencontohkan seorang lansia di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, yang hidup mengontrak rumah dan mengurus anak yatim piatu setelah anak kandungnya meninggal dunia saat bekerja di luar daerah. Karena keterbatasan biaya, jenazah tidak dapat dipulangkan. Namun secara data, lansia tersebut tercatat pada desil 6 hingga 10 sehingga tidak mendapatkan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) lansia.
“Secara fakta sosial beliau layak dibantu, tetapi dalam sistem tidak masuk kategori penerima bantuan. Ini yang harus dibenahi,” katanya.
Yudha mendorong Pemerintah Kabupaten Garut mengoptimalkan sumber daya yang ada, termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial, pendamping PKH, serta perangkat desa dan RT/RW untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Ia juga berharap pemerintah pusat dapat menyederhanakan mekanisme pembaruan desil agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
“Desil ini harus akurat karena menyangkut hak masyarakat miskin. Kalau mekanismenya rumit dan tidak transparan, yang dirugikan adalah warga kecil,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






