ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial RI berdampak langsung pada warga Kota Bandung. Sejumlah masyarakat mendapati status BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba nonaktif.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Sosial Nomor 478/1/DI.00/2/2026 tertanggal 4 Februari 2026 tentang Penyesuaian Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Berdasarkan Desil Kesejahteraan, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Anggota DPRD Kota Bandung Komisi IV dari Fraksi PKB, Soni Daniswara, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bluebird Hadirkan 50 Taksi Listrik di Bandung, Perkuat Layanan Jelang Ramadan dan Lebaran
Menurutnya, bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan namun kepesertaannya dinonaktifkan, masih tersedia mekanisme reaktivasi melalui kelurahan masing-masing.
“Bagi masyarakat yang mengalami penonaktifan BPJS PBI dan merasa masih masuk kategori tidak mampu, bisa mengajukan reaktivasi melalui Puskesos di tingkat kelurahan. Jadi tidak perlu panik,” ujar Soni saat dimintai keterangan.
Dalam surat Kemensos dijelaskan, peserta PBI JK yang tidak memiliki peringkat desil kesejahteraan atau berada pada desil 6 sampai 10 digantikan kepesertaannya oleh masyarakat pada desil 1 hingga 5 sesuai kuota masing-masing daerah.
Penyesuaian ini disebut sebagai bagian dari pemutakhiran data nasional agar bantuan iuran tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Peserta yang dinonaktifkan dinilai telah masuk kategori mampu sehingga diarahkan beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan segmen mandiri.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi warga yang merasa kondisi ekonominya belum stabil tetapi namanya tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.
Soni menekankan, warga yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak, termasuk penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis, dapat diajukan reaktivasi bersyarat.
Proses pengusulan dilakukan melalui Aplikasi YESJITU di Puskesos tingkat kelurahan, dengan syarat melalui verifikasi dan validasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ia juga mengingatkan agar warga memastikan data kependudukan aktif. Bagi yang Nomor Induk Kependudukannya belum aktif karena belum melakukan perekaman KTP elektronik, diminta segera menindaklanjutinya agar proses administrasi tidak terhambat.
Lebih jauh, Soni menyoroti pentingnya pemutakhiran data setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Berdasarkan ketentuan, data peserta yang direaktivasi wajib diperbarui paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN atau maksimal enam bulan sejak diaktifkan. Jika tidak dilakukan, kepesertaan PBI JK berpotensi dihapus kembali pada periode berikutnya.
Komisi IV DPRD Kota Bandung, kata Soni, akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif atau ketidaksesuaian data.
“Intinya, negara tidak boleh abai. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Pemerintah daerah harus responsif dan memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala, Dinas Sosial Kota Bandung membuka layanan koordinasi melalui Puskesos di kelurahan maupun layanan pengaduan resmi Dinsos.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






