ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung masih berada pada tahap evaluasi dan pengumpulan data dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Regulasi ini disiapkan sebagai peta jalan pembangunan kependudukan Kota Bandung untuk jangka panjang hingga 25 tahun ke depan, sekaligus menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB, Mochamad Ulan Surlan, mengatakan saat ini pansus fokus mengkaji berbagai instrumen dan data pendukung GDPK, termasuk melakukan pendalaman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini pansus masih pada tahap evaluasi dan pengumpulan data, bahan, serta informasi. Terakhir kami ke BRIN untuk membahas Grand Design Pembangunan Kependudukan dan instrumen-instrumen yang diperlukan,” ujar Ulan, Rabu 28 Januari 2026.
Menurutnya, GDPK memiliki lima pilar utama yang menjadi landasan pembangunan kependudukan, yakni kuantitas penduduk, kualitas penduduk, pembangunan keluarga, mobilitas penduduk, serta pendataan kependudukan. Lima pilar tersebut akan dijabarkan ke dalam peta jalan pembangunan lima tahunan yang terukur dan berkelanjutan.
Ulan menegaskan, GDPK bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan dasar integrasi program lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Karena itu, konsistensi dan keterpaduan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi kunci utama.
“Poin utama dalam penyusunan Raperda GDPK ini adalah konsisten dan terintegrasi secara sistematis. Fasilitas dan perangkatnya sebenarnya sudah ada, terutama di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB). Tinggal bagaimana komunikasi, konsistensi, dan kolaborasi semua OPD bisa berjalan,” jelasnya.
Ia menyebut, melalui GDPK, Pemkot Bandung diharapkan memiliki dasar data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjawab persoalan riil masyarakat. Mulai dari sebaran penduduk, kualitas sumber daya manusia, hingga pembangunan keluarga yang berketahanan, berkemajuan, dan sejahtera.
“Data harus real dari lapangan, terus diperbarui, dan tervalidasi dengan baik. Dari situ, program pembangunan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dasar warga, bukan sekadar asumsi,” katanya.
Lebih lanjut, Ulan mengungkapkan Raperda GDPK relatif ramping dari sisi normatif, dengan jumlah pasal sekitar delapan pasal. Meski demikian, substansi dan instrumen pelaksanaannya dinilai krusial karena menyangkut arah pembangunan jangka panjang Kota Bandung.
Dalam konteks dinamika perkotaan, GDPK juga menjadi penting untuk menjawab tantangan aktual seperti persoalan sampah, kemacetan, banjir, hingga mitigasi bencana, termasuk ancaman patahan Lembang. Selain itu, mobilitas dan fertilitas penduduk turut menjadi perhatian serius pansus.
Ulan memaparkan, berdasarkan data terakhir, tingkat fertilitas total (Total Fertility Rate/TFR) Kota Bandung berada di angka 1,8. Angka tersebut menunjukkan rata-rata satu keluarga memiliki satu hingga dua anak, dan dinilai sudah relatif rendah.
“Secara umum Kota Bandung masih aman, tapi menurut tim ahli dan profesor yang menjadi bagian dari penyusunan naskah akademik, ketika fertilitas sudah rendah, itu justru sulit untuk dinaikkan kembali. Ini menjadi bahan kajian serius kami,” ujarnya.
Ia berharap, keberadaan GDPK dapat menjadi instrumen strategis dan peta jalan pembangunan yang mampu memperbaiki kualitas hidup warga serta memperkuat citra Kota Bandung sebagai kota yang inklusif, terukur, dan berkelanjutan.
“Harapannya, pansus ini bisa melahirkan regulasi yang benar-benar menjadi dasar pembangunan Kota Bandung ke depan, selaras dengan RPJMD lima tahun dan visi jangka panjang kota,” pungkas Ulan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






