ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PKB, AA Abdul Rozak, menegaskan rencana penghentian operasional angkutan kota (angkot) saat malam Tahun Baru harus dilandasi dasar hukum yang jelas dan tidak bisa hanya berangkat dari perintah lisan semata.
Rozak mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Bandung terkait wacana yang sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai penghentian operasional angkot di Kota Bandung saat malam pergantian tahun.
Dalam pembicaraan tersebut, ditegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT
Libur Nataru, AA Abdul Rozak Ingatkan Soal Sampah dan Ketertiban Lalu Lintas di Kota Bandung
“Yang paling penting itu dasar hukumnya harus jelas. Keputusan pemerintah tidak bisa hanya berdasarkan perintah lisan,” kata Rozak.
Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kota Bandung masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baik dalam bentuk surat keputusan gubernur maupun bentuk perintah tertulis lainnya. Selama belum ada dokumen resmi, kebijakan tersebut belum bisa dijalankan.
Rozak menilai, kebijakan penghentian angkot tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi anggaran yang besar. Ia menyebut, dalam rencana yang beredar, setiap angkot akan mendapatkan kompensasi sekitar Rp290 ribu per hari atau mendekati Rp500 ribu untuk dua hari operasional.
“Kalau angkotnya ribuan, bisa dibayangkan berapa anggaran yang harus dikeluarkan. Kalau misalnya 2.000 angkot dikalikan Rp250 ribu, itu sudah mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak bisa serta-merta mengeluarkan anggaran hingga miliaran rupiah tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Tidak mungkin Pemkot mengeluarkan uang sebesar itu tanpa payung hukum. Ini bisa menjadi masalah hukum, karena uang yang dikeluarkan bukan sedikit,” katanya.
Rozak juga mengingatkan bahwa anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kota Bandung, yang merupakan uang masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada penggunaan anggaran harus melalui kajian yang matang dan prosedur yang benar.
“Ini anggaran masyarakat Kota Bandung. Kalau sampai ada pengarahan atau penggunaan APBD tanpa dasar hukum yang kuat, itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia menegaskan, wacana penghentian angkot pada malam Tahun Baru perlu dikaji secara mendalam, baik dari sisi hukum, anggaran, maupun dampaknya terhadap para sopir dan masyarakat pengguna angkutan umum.
“Tidak bisa begitu saja dieksekusi. Semua harus melalui kajian yang mendalam dan memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkas Rozak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






