Jumat, 27 Februari 2026 1:30

KORANMANDALA.COMKementerian Kesehatan menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk warga yang tidak memiliki KTP maupun BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, , menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan langkah konkret untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan.

Soni menjelaskan bahwa Pemprov Jabar telah mengalokasikan dana khusus di salah satu rumah sakit rujukan milik provinsi, yakni RS Kelas Welas Asih, yang berfungsi sebagai fasilitas penyangga bagi warga tanpa identitas maupun jaminan kesehatan.

“Gubernur sudah menaruh anggaran di RS Kelas Welas Asih untuk menangani warga yang tidak punya BPJS maupun KTP. Jadi kalau ada warga dalam kondisi darurat, tidak boleh ditolak,” ujarnya saat ditemui dalam agenda Reses, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, kata politisi PKB itu untuk wilayah Kota Bandung masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat di RSUD Ujung Berung dan RS Bandung Kiwari, yang selama ini menjadi rujukan bagi pasien darurat tanpa syarat administratif yang kompleks.

“Karena RS Hasan Sadikin itu rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan, maka rujukan administratifnya berbeda. Tapi Jawa Barat punya rumah sakit sendiri di Kelas Welas Asih yang siap menangani warga tanpa identitas. Untuk Bandung, ada RSUD Ujung Berung dan Bandung Kiwari yang bisa jadi akses utama,” jelasnya. (Sarah)

Koranmandala.com

Exit mobile version