KORANMANDALA.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
MKD menilai keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali aktif sebagai anggota DPR RI mulai hari ini.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tak Hanya NasDem, PAN Juga Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya
Hal tersebut diputuskan setelah MKD membacakan berbagai pertimbangan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli pada sidang-sidang sebelumnya.
Khusus untuk Adies Kadir, MKD mengingatkan agar pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI itu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya. Namun, untuk Uya Kuya, MKD DPR RI tak membacakan poin peringatan apa pun.
Sedangkan untuk tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menjadi teradu dalam kasus itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik.
