ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Di momentum Hari Santri Nasional 2025, kalangan pesantren di Kota Bandung mendapat “kado istimewa” dari DPRD.
Setelah melalui pembahasan panjang, Panitia Khusus (Pansus) 8 yang diketuai oleh AA Abdul Rozak akhirnya menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren, yang kini telah resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung.
“Alhamdulillah, Perda Pesantren ini tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknisnya,” kata Rozak saat dihubungi Koranmandala, Kamis (23/11/2025).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, rampungnya Perda tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap eksistensi dan peran strategis pesantren dalam membangun karakter bangsa, khususnya di Kota Bandung.
“Perda ini kami rancang dengan sangat hati-hati. Ada 27 pasal yang disusun untuk memastikan seluruh kebutuhan dan fasilitasi pesantren dapat diakomodasi dengan baik,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bandung itu.
Rozak menegaskan, dengan telah disahkannya Perda Pesantren dalam rapat paripurna, maka seluruh anggota DPRD telah menyetujui regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung.
“Artinya, Pemerintah Kota Bandung wajib hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan dan pengembangan pesantren,” tegasnya.
Menanti Langkah Konkret Pemerintah Kota
Meski Perda sudah disahkan, Rozak menilai pekerjaan belum selesai. Pemerintah Kota Bandung masih harus menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar Perda Pesantren benar-benar dapat dijalankan.
“Tanpa Perwal, Perda ini hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya guna. Padahal, semangatnya adalah menghadirkan keberpihakan nyata bagi pesantren,” ucapnya.
Perwal, lanjut Rozak, menjadi jembatan antara kebijakan dan implementasi. Regulasi turunan itu akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh pihak, mulai dari pesantren, Kementerian Agama, hingga perangkat daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih atau kebingungan di lapangan.
Beberapa hal teknis yang perlu diatur dalam Perwal di antaranya pendataan pesantren, mekanisme bantuan dan kemitraan, pembinaan tenaga pendidik dan santri, serta kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, Perwal juga penting sebagai dasar hukum dalam penganggaran program pesantren di APBD Kota Bandung, seperti peningkatan sarana prasarana, pelatihan, pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga beasiswa bagi santri.
Bagi AA Abdul Rozak, Perda Pesantren bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud penghormatan terhadap warisan keilmuan dan perjuangan santri.
“Ini bukan hanya kado simbolik di Hari Santri, tapi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi pesantren,” ujarnya.
Rozak menambahkan, lahirnya Perda Pesantren sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Farhan–Erwin, yang mengusung jargon “Bandung Utama” dengan salah satu pilar utamanya adalah Bandung Agamis.
“Itu bagian dari janji politik yang kini mulai diwujudkan melalui kebijakan nyata,” ungkapnya.
Apresiasi dari Forum Pondok Pesantren
Kebahagiaan serupa datang dari kalangan pesantren. Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Bandung, KH Umar Rosadi, mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Kota Bandung yang telah mengesahkan Perda tersebut.
“Ini merupakan langkah maju. Kami dari FPP sangat berterima kasih kepada DPRD dan Pemkot Bandung yang sudah memperjuangkan regulasi ini,” kata Umar.
Namun, Umar berharap pemerintah tidak berhenti sampai di situ. “Kami menunggu tindakan konkret dari Pemerintah Kota Bandung, khususnya agar Perwal segera diterbitkan. Tanpa Perwal, pesantren tidak tahu bagaimana mengakses bantuan atau pembinaan dari pemerintah,” tegasnya.
Ia juga berharap Perda Pesantren dapat menjadi suplemen kemajuan dunia pesantren di Kota Bandung, baik dalam aspek pendidikan, sosial, maupun ekonomi keumatan.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kota Bandung. Masyarakat menanti Perwal sebagai kunci agar Perda Pesantren benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh ribuan santri di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






