KORANMANDALA.COM – Anggota Badan Legislasi DPR RI Reni Astuti mengatakan DPR RI membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS), melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengemukakan, RUU ASN saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi II. Dia ingin agar pembahasan RUU itu memberi solusi terhadap nasib P3K, khususnya yang sudah sangat lama mengabdi kepada negara.
“Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Diklat CPNS dan PPPK Kemenag Garut Dimulai, Diikuti 354 Peserta
Dia menjelaskan PNS dan P3K saat ini memiliki hak keuangan, karir, dan kesejahteraan yang tidak sama. Padahal, Reni menilai pengabdian P3K untuk bangsa dan negara di berbagai instansi pemerintahan itu begitu besar.
Dia juga mendengar bahwa saat ini masih ada guru yang sudah lama sekali mengabdi, yang awalnya berstatus honorer kemudian diangkat menjadi P3K. Namun, kata dia, kebijakan kesejahteraan terhadap P3K itu masih mengalami kesenjangan.
“Saya pernah menerima aspirasi dari guru yang sudah lama mengabdi. Setelah menjadi PPPK, mereka mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang belum sama dengan PNS. Prinsipnya, kita harus memberi apresiasi kepada seluruh ASN yang sudah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, dia pun tak memungkiri bahwa pengalihan status P3K menjadi PNS perlu meninjau terlebih dahulu aspek kemampuan fiskal. Namun pada prinsipnya, dia mendorong agar kesejahteraan P3K araupun PNS harus diperhatikan dan tidak mengalami disparitas yang terlalu jauh.
Untuk itu, dia pun berharap kondisi perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, hingga bisa menimbulkan kebijakan positif bagi nasib para pegawai P3K.
“Saya tentu akan memberikan dorongan yang terbaik, kalau memang negara pemerintah mampu, maka bukan tidak mungkin P3K secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS, sehingga ASN itu adalah PNS sebagaimana dulu seperti itu,” pungkasnya.






